BALI ADNJANA, Kemis Pon, 1 Januari 1925

URUNAN

ncp-mdb

UrunanMelihat keadaan zaman sekarang, dimana dalam setahun sekali orang yang beragama Bali Tirta harus kena urunan, terkadang dua kali atau lebih, guna membeli banten nyepi, mekiis, odalan pura desa, pura dalem, dll. Maka aturan urunan yang sudah berlaku, yaitu masing-masing orang dikenai sama banyaknya, kecuali sentana marep setengahnya, seperti : orang kaya berpangkat tinggi kena 75 sen dan demikian juga orang miskin kena 75 sen.

Hal ini menjadi keraguan yang petut dipertanyakan, sebab urunan itu berarti menjadikan sesuatu harus dimufakatkan dahulu dan sesudah semuanya setuju barulah dilakukan.

Kenapa aturan urunan tentang agama kita tidak sama dengan aturan pemerintah giverment mengenai pajak? Aturan pemerintah telah menentukan pajak berjenjang, seperti yang termiskin dikenai f1-20, yang mampu sedikit f2, yang lebih mampu lagi f3, demikian seterusnya menurut kaya miskinnya orang. Kenapa orang yang lebih kaya untuk urunan agama tidak mau membayar lebih banyak daripada yang miskin sbelum diperintah?

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat silahkan copy dimana saja dan mohon kerelaannya untuk mencantumkan link berikut ini: https://abelpetrus.wordpress.com/history/bali-adnjana/urunan/

Leave a comment