PROYEKSI PEMBANGUNAN EKONOMI DI KUTA UTARA (1950-2004):
Analisis Ekonomi Kebudayaan

Petrus Haryo Sabtono
Makalah hasil Penelitian Lapangan di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara
Matakuliah Praktek Sejarah Lisan
Ilmu Sejarah Fakultas Sastra Universitas Udayana

ncp-mdb(Diterbitkan dengan KDT: Sabtono, Petrus Haryo, Persepsi Bali dalam Kolonialisme. Denpasar: M Solin Press, 2009)

I. Gambaran Umum

Desa Dalung – Kuta Utara adalah salah satu daerah yang terkena dampak dari perubahan ekonomi, yang sebelumnya telah merambah daerah-daerah sebagai berikut: di mulai dari Kuta Selatan, terus ke Kuta Tengah. Masyarakat Desa Dalung – Kuta Utara diketahui mengalami perubahan pada persoalan ekonomi, yang berkisar pada pergeseran atau perubahan dari sistem ekonomi petani menuju sistem ekonomi kapitalis. Pergeseran ekonomi petani ke ekonomi kapitalis di kecamatan Kuta Utara, semakin cepat lajunya, setelah pada tahun 1970-an Bali mulai dikelola dengan menggunakan manajemen industri pariwisata. Industri tersebut membutuhkan lahan sarana dan prasarana, sehingga terjadi perubahan ekologis dan demografis. Perubahan-perubahan tersebut dari segi ekonomi bermula dari berlangsungnya pertemuan antara dua cara produksi, yakni produksi ekonomi pertanian dan kapitalis, yang melahirkan akibat-akibat diluar ekonomi, seperti sosial, politik, dan budaya.

Untuk itu perlu diketahui kecenderungan arah perubahan di Kecamatan Kuta Utara dari berbagai faktor yang ikut menentukan, yakni peran negara, organisasi-organisasi sosial lokal (Desa Pekraman) ada atau tidaknya kelas menengah asli (terutama kelas pedagang), asing (Cina dan Arab), dan pemasaran hasil produksi masyarakat. Dari faktor negara, perlu dilihat jenis kebijakan skala nasional dan lokal yang menyangkut atau berdampak langsung maupun tak langsung kepada masyarakat setempat. Kebijakan-kebijakan itu, tidak saja menyangkut bidang ekonomi, tetapi ekologis dan demografis.

Oleh karena permasalahan tersebut di atas, ada perlunya kita ketahui suatu konsep tentang sejarah ekonomi pedesaan. Berbicara soal sejarah ekonomi pedesaan berbicara pula mengenai ekonomi petani atau juga ekonomi primitif, yang kesemuanya terdapat dalam masyarakat Desa Dalung – Kuta Utara –khususnya sebelum industri pariwisata 1950-an— dengan kerangka ekonomi pasar pada masa kini. Akan tetapi ekonomi pedesaan dan ekonomi petani atau ekonomi primitif tidak selalu searti. Namun ketiganya dapat dipersamakan dan dapat ditukarkan peristilahannya dengan cakupan dinamika pedesaan tersebut. Menurut Daniel Thorner, seorang Antropolog, mengenai ciri-ciri ekonomi petani sebagai sebuah kategori dalam sejarah ekonomi, ialah: dalam bidang produksi, masyarakat terlibat dalam produksi agraria; penduduknya harus lebih dari separuhnya terlibat dalam pertanian; dan ada pemisahan antara desa dengan kota, jadi ada kota-kota dengan latar belakang desa-desa; satuan produksinya ialah keluarga rumah tangga petani.[1]

Selain itu juga, ada penawaran-penawaran dalam pertanian yang ditentukan oleh empat variabel utama, yakni: ekologi; pengaturan produksi; tenaga kerja; dan teknologi. Iklim dan keadaan tanah menentukan tanaman mana yang dapat dikembangkan dan dalam kombinasi tertentu. Sistem produksi ditentukan oleh identitas produsen, mekanisme penggunaan dan faktor-faktor mobilisasi produksi. Masukan tenaga kerja tak hanya menentukan tingkat hasil, tetapi juga efek-efek pendapatan dalam arti menumbuhkan daya beli daerah pedesaan. Terakhir, kemajuan teknologi mempengaruhi tingkat produksi yang terus-menerus selama waktu tertentu.[2]

Apabila dilihat dari waktu ke waktu dan secara umum ekonomi petani sangat terpengaruh pada kesuksesannya terhadap sedikit atau banyaknya tenaga kerja, sebab yang lebih diutamakan adalah perluasan tenaga kerja, maka tampak dalam banyaknya anak-anak dilingkungan mereka, yang dianggap sebagai faktor yang menguntungkan dan merupakan investasi.[3]

Beranjak dari konsep ekonomi petani, maka dijelaskan juga pengertian sistem ekonomi kapitalis. Hal tersebut dilihat dari permasalahan yang ada di desa tersebut adalah adanya suatu perubahan yang sangat signifikan semenjak tahun 1970-an, bahwa pergeseran ekonomi pedesaan ke ekonomi kapitalis, yang ditandai dengan ciri-ciri kombinasi antara tanah dan kerja untuk memaksimalkan perolehan kapital, atau ekonomi kapitalis berdasarkan modal.

Berikut ini ciri-ciri kapitalisme klasik: berlangsungnya kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan kecil dalam jumlah besar-besar; dimiliki oleh perorangan atau keluarga yang secara langsung mengemudikan jalannya usaha; pengaturan kegiatan ekonomi dilakukan oleh apa yang disebut “pasar”, dimana persaiangan bebas berlaku secara dominan; terjadinya alokasi buruh atau tenaga kerja di antara para majikan melalui sistem upah atau kontrak kerja dalam mekanisme pasar tenaga kerja; dan negara pada dasarnya tidak melakukan intervensi ke dalam sistem pasar, melainkan lebih banyak membiarkan sistem pasar bekerja secara bebas. Dalam sistem tersebut, peran negara lebih bersifat mendukung daripada mencapuri tugas atau fungsi yang dijalankan oleh pasar.[4]

Berpijak dari ciri-ciri kapitalisme di atas, ada baiknya dijelaskan pula ciri-ciri historis yang menggambarkan kapitalisme ke tahap berikutnya, demi membantu menjelaskan data-data yang telah didapat. Ciri-ciri historis sebagai modal produksi kapitalisme adalah sebagai berikut:

  1. Produksi untuk dijual dan bukannya untuk dikonsumsi sendiri;
  2. Adanya pasar, dimana tenaga kerja dibeli dan dijual dengan alat tukar upah melalui hubungan kontrak;
  3. Penggunaan uang dalam tukar menukar yang selanjutnya memberikan peranan yang sistematis kepada bank dan lembaga keuangan non-bank;
  4. Proses produksi atau proses kerja berada dalam kontrol para pemilik modal dan agen-agen manajerialnya;
  5. Kontrol dalam keputusan keuangan berada ditangan pemilik modal, dimana para pekerja tidak ikut serta dalam proses pengambilan keputusan itu; dan
  6. Berlakunya persaingan bebas di antara pemilik kapital.[5]

Sejalan dengan perkembangan kebutuhan manusia dan kemajuan pengetahuan serta kemajuan yang telah dibangun oleh bangsa Indonesia, membuat masyarakat di segala pelosok nusantara mengalami suatu perubahan dalam segi apapun yang bersangkutan dengan hajat hidup manusia. Peruabahan-perubahan yang ada di Desa Dalung – Kuta Utara pun takkan pernah luput dari faktor kebijakan negara, yakni dari jenis kebijakan yang berskala nasional maupun lokal, yang berdampak langsung maupun tidak langsung pada masyarakat setempat.

Kebijakan-kebijakan yang berskala nasional ini berupa kebijakan pariwisata. Kebijakan ini dicanangkan –khususnya— pada masa pemerintahan Orde Baru, yakni berupa program-program kerja melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) Kabinet Pembangunan. Sebagai salah satu bentuknya dalam Pelita V yang merencanakan beberapa Program Pokok dibidang Pemasaran dan Pembangunan Produk, yaitu:

  1. Program Pokok dibidang Pemasaran: a) menyelenggarakan PATA Mart 1989 di Bali; b) melaksanakan Program Tahunan Berkunjung ke Indonesia (Visit Indonesian Year Tahun 1991); c) menyelenggarakan Konferensi PATA dan PATA Mart (1991); d) menyelenggarakan Asian Tourism Forum (ATF) 1991 di Bandung; e) turut serta dalam Program Tahunan Berkunjung ke Asean (Visit Asean Year) tahun 1992; dan f) menyelenggarakan Asean Festival of Performing Art tahun 1991 di Teater Alam Candi Prambanan, Yogyakarta.
  2. Program Pokok Pembangunan Produk Wisata: a) meningkatkan mutu pelayanan dan melakukan disverifikasi produk wisata; b) meningkatkan aksebilitas ke dan di dalam wilayah Indonesia; c) meningkatkan kualitas Daerah Tujuan Wisata (DTW) yang telah ada, disamping membangun DTW baru dan juga Wilayah Tujuan Wisata (WTW); dan d) mengembangkan Peristiwa Pariwisata (Calendar of Event).[6]

Selain dari Rencana Program-program Pokok dalam Pelita V yang bertujuan pengembangan industri kepariwisataan juga tertera di dalam Amanat Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1988 yang mengamanatkan pentingnya arti pengembangan Industri Pariwisata.[7] Dari kebijakan yang berskala nasional ada juga kebijakan lokal yang mendukung perubahan ekonomi di Kecamatan Kuta Utara, yang diturunkan secara langsung oleh Pemerintahan Desa maupun Desa Adat.

Dengan adanya kebijakan tersebut di atas, yang berdampak pada perubahan ekonomi yang terjadi di masyarakat Desa Dalung – Kuta Utara pun berkaitan dengan lahirnya lembaga-lembaga ekonomi yang berstruktur maupun non-struktur, sebab dalam kaitannya lembaga-lembaga ekonomi tersebut sebagai pendukung sarana dan prasarana kegiatan ekonomi di Kecamatan Kuta Utara, berdasarkan pada pasar dalam konteks kekinian. Lembaga-lembaga ekonomi tersebut adalah sebagai berikut: koperasi, Lumbung Desa, Lembaga Perkreditan Desa, dan Bank.

Apabila dilihat dari kebijakan yang dikeluarkan pada masa Orde Baru, lembaga-lembaga ekonomi tersebut sangat berperan dalam kehidupan masyarakat Desa Dalung – Kuta Utara sebagai pendanaan dalam mengembangkan usaha-usaha masyarakat setempat, terutama bagi mereka yang berwirausaha.

II. LEMBAGA-LEMBAGA EKONOMI DI DESA DALUNG – KUTA UTARA

a. Faktor Perubahan Ekonomi: Industri Pariwisata

Sebelum menuju pada data yang telah didapatkan di Desa Dalung, ada baiknya dilihat terlebih dahulu secara umum tentang pariwisata Bali, sebagai penyebab perubahan-perubahan ekonomi tersebut, khususnya pada saat dicanangkannya kebijakan Industri Pariwisata sebagai komoditi utama serta sebagai tujuan menambah pendapatan negara.

Bali dikenal sebagai salah satu daerah pariwisata di Indonesia yang sangat populer bagi para wisatawan, dan sangat dikenal dengan sebutan Pulau Seribu Pura, Surga di Bali dan banyak lagi julukan sebagai propaganda Pariwisata Bali. Orang-orang berdatangan dari mancanegara maupun lokal untuk berekreasi atau hubungan dagang. Dengan kebudayaannya yang mempesona, seperti warisan budaya yang masih bertahan hingga kini, seperti upacara, adat istiadat, panorama alam yang mengagumkan, lautan tropis yang hangat, pertanian; dengan sistem subak-nya, perkebunan, kehidupan komunitas di desa-desa, peninggalan sejarah, hutan belantara, olah raga air, out bond, penginapan-penginapan seperti homestay, villa hingga hotel-hotel dari yang standar hingga yang bintang lima, dan lain-lain yang menjadikan Bali memiliki daya tarik sendiri.

Dengan segala potensi dan fasilitas lain yang dimiliki Bali tersebutlah, menjadikan Bali tetap menjadi perhatian dan kepentingan. Kenyataan ini tidak dapat dibantah, bahwa dengan keadaan Bali yang demikian penting di mata masyarakat dunia tentu akan berdampak terhadap Bali itu sendiri.[8]

Sebelum pembahasan di atas dilanjutkan, maka dapat pula dilihat secara sekilas keadaan Bali sebelum tahun 1960, yakni pada masa pendudukan Belanda hingga masa revolusi Indonesia. Dalam bidang kebudayaan pemerintah kolonial Belanda mengajukan gagasan yang dikenal dengan Balisering, yang dicetuskan pada tahun 1920. Balisering yang artinya pembalian terhadap Bali, mencoba untuk mempertahankan Bali dari semua pengaruh luar khususnya dalam lapangan sosial budaya.[9] Gagasan ini sesungguhnya mempunyai kaitan erat dengan perkembangan pariwisata yang didukung oleh golongan liberal Belanda di Bali. Dengan tetap mempertahankan Bali sebagai sedia kala (”museum hidup”), diharapkan Bali akan menarik bagi orang luar untuk berkunjung ke Bali sehingga dapat menghasilkan banyak uang untuk membiayai semua aktivitas pemerintah baik pembangunan fisik maupun dalam meningkatkan pendidikan dan kesehatan masyarakat.

Pengembangan pariwisata sudah mulai dirintis oleh perusahaan pelayaran Belanda yang bernama Nederlandsche Handel Maskapij (NHM) pada tahun 1839 dengan membuka kantor cabangnya di Kuta. Usaha ini dilakukan untuk mengalihkan pandangan pemerintah kolonial dalam rangka mengelola Bali sehingga dapat menghasilkan keuntungan ekonomi, mengingat Bali bukanlah daerah yang mempunyai potensi sumber daya alam yang tinggi. Usaha dalam bidang pariwisata cukup prospektif karena keunikan-keunikan budaya dan keindahan alam Bali yang sudah mulai dikenal saat itu. Usaha untuk memperkenalkan Bali kepada orang luar mulai menampkan hasil sejak tahun 1920 karena saat itu telah berdatangan wisatawan dari luar seperti dari Belanda dan warga Eropa lainnya, walaupun jumlahnya masih terbatas.

Sekitar tahun 1930 seorang warga negara Amerika yang dikenal dengan nama Ketut Tantri datang ke Bali untuk berlibur. Keindahan panorama alam Bali yang dikenal dengan sebutan ”Pulau Seribu Pura” serta keramah tamahan masyarakatnya mengakibatkan Tantri betah tinggal di Bali dan selanjutnya menetap di Bali. Karena terpanggil untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali, maka Tantri ikut merintis pendirian fasilitas akomodasi pariwisata seperti pendirian Kuta Beach Hotel di kawasan pantai Kuta dan Hotel Bali di Denpasar. Pedirian hotel ini dalam rangka mengantisifasi berkembangnya kunjungan wisatawan ke Bali karena Bali telah menjadi pembicaraan di berbagai belahan dunia.

Peningkatan kunjungan wisatawan ke Bali yang sudah mulai tampak sejak tahun 1930 menuntut adanya peningkatan penyediaan fasilitas transportasi yang lebih memadai. Pada tahun 1933 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun lapangan terbang di Desa Tuban sekitar 13 kilometer dari Kota Denpasar. Sejak 1 Mei 1937 jadwal penerbangan Denpasar – Surabaya telah dilakukan secara teratur dua kali seminggu. Jumlah penerbangan dan lalu lintas manusia selama tiga tahun dapat dilihat pada tabel berikut.[10]

TABEL 1
JUMLAH PENERBANGAN ANTARA TAHUN 1935-1937

Tahun Berangkat Datang Jumlah Penumpang Banyaknya Barang
1935 36 Kali 36 Kali 288 Orang 51 Kg
1936 52 Kali 52 Kali 468 Orang 79 Kg
1937 85 Kali 85 Kali 744 Orang 172 Kg

Sumber: Hoekstra, 1937 dalam FX. Soenaryo, 1989.

Dari tabel di atas menunjukkan bahwa selama tiga tahun terjadi peningkatan kedatangan wisatawan ke Bali yang cukup signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Belanda telah cukup berhasil untuk memperkenalkan masyarakat Bali kepada dunia luar. Hal ini akan memberikan keuntungan secara ekonomi kepada pemerintah dan golongan pengusaha dan diharapkan akan memberi pengaruh positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Bali khususnya bagi masyarakat Kota Denpasar sebagai pusat pemerintahan wilayah Bali Selatan.

Berlanjut pada masa pendudukan Jepang yang mendarat di Indonesia sekitar tahun 1942. Jepang tetap mempertahankan sistem birokrasi tradisional, meskipun dalam beberapa hal diadakan perubahan-perubahan. Dengan demikian, kekuatan Jepang di Balii, disebabkan mengakui eksistensi kerajaan-kerajaan di Bali yang berpusat pada Puri.[11] Pendudukan Jepang di Indonesia, khususnya Bali, hanya bertahan selama 3,5 tahun, yang kemudian direbut kembali oleh Belanda yang membonceng pada Netherlands Indies Civil Administration (NICA)[12]. Pada masa pendudukan Jepang, Pariwisata Bali tidak menjadi perhatian utama seperti Belanda yang mempropaganda Bali sebagai daerah kunjungan wisata (tourism), maka dalam masa ini industri pariwisata tidak terlalu berkembang dan/atau tidak dikembangkan secara besar-besaran seperti sekarang. Namun, Bali pada masa itu telah dikenal oleh orang luar negeri. Sebelum Perang Dunia II, nama Bali sudah disebut-sebut oleh orang-orang musafir dari Eropa Barat dan Amerika Utara. Berkat merekalah Bali dapat dikenal dengan kecantikannya dan keunikan budayanya.[13]

Setelah zaman Revolusi berlalu, industri pariwisata mulai berkembang dengan pesat di Indonesia, lebih tepatnya pada tahun 1960-an yang ditandai dengan diresmikannya penggantian kata “tourisme” menjadi kata “pariwisata” oleh Presiden Soekarno dan atas dasar itu pula, pada tahun 1960-an istilah Dewan Tourisme Indonesia dirubah menjadi Dewan Pariwisata Indonesia (Depari).[14] Dalam tingkatan Bali, industri pariwisata juga dicanangkan pada tahun 1960-an dengan ditandai berdirinya Bali Hotel –Hotel Grand Bali Beach, sekarang— di tengah-tengah kota Denpasar.

Dari sekian ulasan di atas, dapat dilihat bahwa industri pariwisata tersebut sangatlah menjadi faktor dominan sebagai penyebab pergeseran ekonomi di Desa Dalung – Kuta Utara. Apalagi ketika industri tersebut melirik Bali sebagai tujuan utama untuk menerapkan sistemnya. Memang dapat terlihat dari kronologi lahirnya pariwisata di Bali, yakni pada masa penjajahan hingga pada masa setelah kemerdekaan dan kini, bahwasanya hanya berubah wujud dari “penjajahan” (imperialisme-kolonialisme) menjadi “kapitalis” (imperialisme-modern), dimana pariwisata sangat menerapkan sistem ekonomi kapitalis, yang hanya memberikan peluang bagi mereka yang memiliki modal dengan skala besar. Hal tersebut disebabkan pariwisata sangat membutuhkan sesuatu yang dapat dijual dengan modal yang seminim mungkin dan mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

Pariwisata terus merambah ke daerah-daerah terpencil, khususnya di Bali Selatan, dari Kuta Selatan, Kuta Tengah, sampai Kuta Utara dengan membawa banyak permasalahan negatif maupun hal yang positif, seperti:

  1. Pengaruhnya terhadap kehidupan sosial dengan adanya perbedaan kondisi sosial, kebudayaan dan pendidikan yang dibawa oleh wisatawan;
  2. Komersialisasi keramah-tamahan, dengan adanya faktor musim dalam kepariwisataan dapat membuat para wisatawan sebagai sumber penghasilannya, hubungan antar mereka akan dikomersialisasikan. Akibatnya hal-hal yang termasuk curiosity dan social interest dibuat sedemikian rupa sehingga setiap wisatawan yang hendak menyaksikan sesuatu harus dengan imbalan yang setimpal. Bila wisatawan tidak mau, maka ia tidak memberi jalan setimpal. Bila wisatawan tidak mau, maka ia tidak memberi jalan agar wisatawan dapat menemukan apa yang diinginkannya. Kejadian semacam ini sering terjadi pada beberapa daerah di Bali.[15]
  3. Konsep urbanisasi, yang pada umumnya sering diartikan sebagai suatu proses berpindahnya bagian kini yang semakin besar penduduk disuatu negara untuk bermukim di pusat-pusat perkotaan. Namun, pengertian urbanisasi ini dapat diperinci sebagai berikut: a) arus perpindahan penduduk dari desa ke kota; b) bertambah besarnya jumlah tenaga kerja non-agraris di sektor industri dan sektor-sektor tersier; c) tumbuhnya pemukiman menjadi kota; dan d) meluasnya pengaruh kota di daerah-daerah pedesaan dalam segi ekonomi, sosial, budaya, dan psikologi.[16]

Dari sekian pengertian di atas, maka permasalahan yang ada di Desa Dalung – Kuta Utara, yakni dengan bertambah besarnya jumlah tenaga kerja non-agraris di sektor industri dan tersier. Hal tersebut terbukti dengan adanya perubahan yang banyak terjadi di Desa Dalung, terutama pada mata pencaharian dari petani ke pedagang dan pertukangan.[17]

Menurut data yang diperoleh hanya sekitar 30% warga Desa Dalung yang tetap bercocok tanam atau bertani. Hal itu disebabkan bertambahnya lahan yang ada berubah menjadi kompleks perumahan. Dari presentase di atas diantaranya hanya sebagian yang memiliki tanah pribadi, selebihnya adalah penyakap (buruh tani) atau hanya menyewa tanah.[18]

B. Pelibatan Desa Adat

Masyarakat Bali telah mengenal sistem pemerintahan desa yang disebut kraman, sekitar abad ke-19 M, yang merupakan cikal-bakal dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu, kemudian kelompok tersebut mendapat pengaruh dari hegemoni kekuasaan Majapahit pada abad ke-14. Desa adat pun tidak terlepas dari pengaruh penjajahan kolonial Eropa, yakni pada masa Thomas Stamford Raffles yang diangkat sebagai Letna Gubernur Jenderal untuk mewakili Raja Muda Lord Minto.[19] Raffles dalam discourse-nya (1815) menyatakan seorang raja dibantu oleh Perbekel untuk mengawasi desa-desa dan sekaligus sebagai agen perubahan didalam masyarakat desa. Di Bali menurut Liefrinck (1886-1887), desa merupakan republik kecil yang memiliki hukum atau aturan budaya adatnya sendiri. Sususan pemerintahan bersifat demokratis dan memiliki otonomi. Ciri khas dari Desa Pekraman di Bali adalah dimilikinya Pura/Kahyangan Tiga (Bale Agung, Puseh dan Dalem).[20]

Masuknya kekuasaan Pemerintahan Hindia Belanda ke Bali Selatan (1906-1908) menggantikan posisi kerajaan atas desa-desa di Bali. Pemerintahan Hindia Belanda memanfaatkan Perbekel sebagai wakilnya untuk mengawasi keadaan di desa. Dengan perbekel yang diangkat sendiri, Hindia Belanda membangun satu lembaga administrasi di tingkat desa dengan membentuk desa baru bentukan pemerintah kolonial. Dengan desa yang baru ini diharapkan di dalamnya akan terdapat 200 orang penduduk dewasa yang siap menjalani tugas-tugas rodi. Dengan demikian muncul dua desa, yaitu Desa Lama (Desa Adat atau Desa Pekraman) dan Desa Baru (Desa Dinas). Namun dengan begitu, sesungguhnya pemerintah kolonial telah bertidak kontradiktif, disatu pihak ingin melestarikan desa (pekraman) yang mandiri dengan hukum adatnya dan di lain pihak mewujudkan kepemimpinannya dalam Desa Dinas yang jauh dari akar budaya Bali.[21]

Setelah kemerdekaan maka lahirlah Undang-udang No. 5/1979 tentang Pemerintahan Desa, dimana Desa Dinas dijadikan desa sebagai perangkat pemerintahan yang terendah dan langsung dibawah Camat. Sedangkan Desa Pekraman tetap mendapat pengakuan lewat Pasal 18 UUD 1945. Pemerintah Propinsi Bali melalui Perda No. 06/1986 tentang Desa Adat, menegaskan tentang kedudukan dan fungsi Desa Pekraman. Desa Pekraman adalah negara kecil yang self contained unit sehingga dapat disebut sebagai suatu Republik Desa (Dorprepublik). Pelaksanaan pemerintahannya sangat demokratis. Penentuan kepemimpinan di desa tidak terbatas pada pemilihan saja, tetapi juga mengenal sistem rangking (Ulu apad), mohon petunjuk dari Tuhan (Nyanjan) dan keturunan (Turunan). Pengambilan keputusan selalu merupakan kehendak bersama dan kesepakatan.

Konsepsi kepemimpinan yang dikembangkan di Desa Pekraman adalah bahwa pemimpin itu merupakn guru yang bermakna orang tua atau anak lingsir. Dengan demikian pimpinan pengurus di Desa Pekraman bukanlah kepala (Kepala Desa) melainkan Kubayan, Bayan, Kelihan, Kiha, Kumpi, Sanat, dan Tuha-tuha. Semua itu bermakna guru spiritual lokal di desanya. Jadi, sesungguhnya Desa Pekraman merupakan sebuah pasraman tempat melakukan penempaan diri di bidang pengalaman dharma, untuk mendapatkan Catur Purusa Artha.[22] Desa Adat (Pekraman) secara ideal adalah wujud dari sima swatantra (Desa Madani) atau juga sebagai desa yang menekankan kehidupan civil society.

Berdasarkan paparan di atas, pelibatan Desa Adat sanga berpengaruh pada kehidupan masyarakat Desa Dalung, hal tersebut mengacu pada fungsi-fungsi yang dijalankan oleh Desa Adat sebagai satu kesatuan. Sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Desa Adat (Perda No. 06/1986) ditegaskan bahwa Desa Adat merupakan kesatuan hukum masyarakat Hukum Adat yang bersifat sosial keagamaan dan sosial kemasyarakatan.[23]

1. Desa Adat (Banjar) dan Sistem Simpan Pinjam

Pada tahun 1950 atau bahkan sebelumnya pun Desa Adat sudah memiliki peranan penting dalam masyarakat[24], khususnya pada bidang ekonomi, yaitu dengan adanya sistem simpan pinjam. Meskipun orientasinya bersifat pembangunan fisik desa dengan urunan banjar (iuran) atau sumbangan suka rela. Untuk penarikan iuran ini biasanya dilakukan dengan mengadakan paruman (pertemuan/rapat)[25] untuk mendiskusikan RAB, dan untuk memutuskan iuran wajib. Apabila ada kekurangan dan pembangunan yang ditarik dari iuran wajib, maka akan digunakan sumbangan sukarela (punia) dengan nilai nominal tidak mengikat. Kemudian pada tahun 1980-an sudah seikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni pembangunan lebih mementingkan gambaran fisik[26], dan simpan pinjam yang dilakukan untuk keperluan pribadi.

Peminjaman yang dilakukan untuk keperluan pribadi, pihak Banjar tetap melakukan seleksi pada si peminjam, yakni dengan melihat kepentingan si peminjam, keadaan ekonomi peminjam dan situasi.[27] Peminjaman tersebut dikenai “bunga”, besar-kecilnya bunga disesuaikan dengan keadaan ekonomi si peminjam dan kesepakatan, bunga pun dikembalikan pada akhir tahun. Simpan pinjam yang ada di Banjar biasanya diberlakukan bunga bagi mereka yang meminjam, sebesar 2% dari peminjaman.[28] Kemudian pada saat pengembalian dilakukan pada setiap tahun baru, pinjaman pokok harus dikembalikan.

Sesuai dengan kebijakan yang diturunkan oleh negara mengenai industri pariwisata pun sangat berdampak besar dalam hal peminjaman uang ditingkat desa (Banjar), yakni semakin sering peminjaman uang yang dilakukan untuk kepentingan pribadi, misalnya membangun rumah, pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, dan lain-lain.[29]

Jadi, apabila dilihat dari uraian di atas tentang intensitas peminjaman yang semakin melonjak akibat dari industri pariwisata yang menerapkan sistem ekonomi kapitalis, juga membawa dampak pada kebutuhan masyarakat Desa Dalung – Kuta Utara yang semakin membumbung tinggi dan tidak pernah merasa puas dengan apa yang telah dimiliki, seperti membangun rumah dan kebutuhan rumah tangga. Hal tersebut menelurkan pertanyaan kembali, apa yang terjadi dengan penerapan sistem ekonomi kapitalis, apakah ekonomi tersebut membawa dampak materialisme pada masyarakat Desa Dalung – Kuta Utara atau juga mengakibatkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kebutuhan tersiernya?

2. Urbanisasi dan Pengendaliannya

Selain masalah perekonomian yang lahir dari industri pariwisata yang telah dipaparkan di atas, permasalahan kepadatan penduduk pun menjadi sangat kompleks, yakni dari segi demografis dan ekologis. Hal tersebut terbukti dengan adanya pembangunan-pembangunan perumahan yang berskala besar.[30] Dengan demikian diperlukan banyak lahan untuk mendukung pembangunan tersebut.[31] Permasalahan yang timbul dalam kepadatan penduduk adalah masalah administrasi. Oleh karena itu perlu adanya penanganan khusus untuk permasalahan administrasi ini.

Selain Pemda sendiri yang menangani masalah kependudukan, juga dilibatkan dari pihak Desa Adat (Banjar). Apalagi di Bali memiliki dua sistem administrasi, yakni Desa Adat dan Desa Dinas, yang keduanya memiliki kekuatan hukum yang kuat, yang satu secara nasional yang lain secara daerah (lokal). Dalam menjalankan aktivitasnya kedua desa tersebut mampu berjalan sesuai dengan fungsi dan tugasnya, namun demikian pada satu sisi yang lain mampu berjalan seiring atau berkoordinasi untuk mencapai satu tujuan yang sama.[32]

Hal tersebut dapat juga dilaksanakan, sebab Desa Adat lebih sering berhubungan secara langsung dengan masyarakat yang ada dilingkungannya, dengan tujuan mempermudah kerja lurah secara sinergis.

Alur administrasi yang dibentuk untuk merapikan administrasi dimulai pada tingkat Banjar dengan memberikan rekomendasi tentang keberadaan penduduk pendatang, bahwa memang benar tinggal di wilayahnya setelah yang bersangkutan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.[33] Kemudian melalui Kepala Dusun/Kepala Lingkungan hingga proses akhir ditingkatan Kepala Desa/Lurah.[34]

3. Peranan PKK di Desa Adat (Banjar)

Koperasi direkomendasikan oleh pemerintah kepada desa-desa[35] (Banjar-Banjar) sekitar tahun 1990-an,[36] dengan memberikan bantuan berupa uang sebesar Rp 500.000. Kemudian koperasi tersebut dijalankan oleh ibu-ibu PKK. Oleh karena itu peranan PKK di Desa Adat (Banjar) sangat penting dalam menunjang kehidupan ekonomi masyarakat setempat, yakni dari program-programnya yang mengarah kepada program sosial, meskipun program tersebut masih terbatas pada bantuan-bantuan, seperti penyedian gula, susu bagi bayi dan kebutuhan pokok rumah tangga lainnya, dan simpan pinjam yang dijalankan oleh PKK tersebut.[37] PKK tersebut pun tentunya memiliki struktur kelembagaan sendiri, yang terdiri dari: ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara, serta anggota adalah masyarakat setempat yang diwajibkan.

Sistem simpan pinjam itu menggunakan sistem koperasi, sama halnya dengan sistem yang diterapkan pada sistem simpan pinjam di Banjar, yakni dengan diberlakukannya iuran wajib dan simpanan wajib. Namun, untuk mengenai simpan pinjam ini bekerjasam dengan Banjar, sebab PKK itu sendiri hanya menjalani sistem koperasi yang terdapat pada Banjar. Jadi, ibu-ibu PKK ada pada tingkat kedua dalam struktur kelembagaan di bawah Desa Adat.

Simpanan wajib yang diberlakukan dalam koperasi tersebut sebesar Rp 500/Kepala Keluarga (KK) dalam satu bulan. Kemudian uang itu dapat dipinjamkan. Untuk peminjaman tersebut, meskipun PKK bekerjasama dengan Banjar tetap saja bagi mereka yang meminjam dikhususkan pada anggota PKK, yang notabene adalah ibu-ibu.[38]

Mengenai perkembangan Koperasi dan PKK dapat dikatakan cukup berkembang dengan baik, sebab kas yang ada pada lembaga ini, kini sudah mencapai Rp 12.000.000 untuk tingkatan lembaga dibawah Banjar,[39] dibandingkan pada masa sebelumnya tahun 1980-an, yang hanya ada program seperti simpanan wajib berupa beras, dalam artian sama halnya dengan penggunaan lumbung desa untuk persediaan pada masa paceklik.

C. Lembaga Perkreditan Desa (LPD)

Berdirinya Lembaga Perkreditan Desa (LPD) didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 1988, bahwa Desa Adat harus memiliki lembaga perkreditan yang disebut Lembaga Perkreditan Desa (LPD). LPD setempat berdiri secara resmi pada tanggal 23 Maret 1992. LPD berfungsi sebagai lembaga yang memberikan pinjaman-pinjaman uang dan berfungsi sama dengan bank, namun sistem yang berlaku tidak sama persis dengan sistem yang berlaku di bank, yaitu dengan memberikan agunan pada si peminjam lebih kecil dibandingkan dengan bank dan persyaratan untuk meminjam uang pun hanya sebatas surat rekomendasi dari Kelihan Banjar tempat si peminjam tinggal, dan tentunya dilakukan seleksi terhadap peminjam berupa informasi yang diberikan oleh Kelihan Banjar yang bersangkutan, tingkat kemampuan ekonomi, pendapatan atau gaji yang didapat oleh peminjam. Mengenai bunga yang diwajibkan pada setiap peminjaman disesuaikan dengan SBI (Sertifikat Bank Indonesia). Selain fungsi tersebut, LPD juga memberikan pemerataan terhadap masyarakat setempat dan berusahan untuk mengurangi peran serta rentenir (lintah darat) dalam masyarakat.[40]

Untuk Output Sisa Hasil Utang (SHU) berdasarkan Perda No. 2 Tahun 1988 dialokasikan untuk:

  1. 40% menjadi modal umum;
  2. 20% menjadi cadangan tujuan (sebelum menjadi cadangan tujuan masuk ke modal umum terlebih dahulu), dalam artian untuk pembangunan fisik LPD dan untuk pesangon apabila ada karyawan yang pensiun/berhenti;
  3. 20% untuk pembangunan desa;
  4. 10% untuk jsa produksi;
  5. 5% untuk dana sosial; dan
  6. 5% untuk dana pembinaan.[41]

Peranan dalam masyarakat juga memiliki kedudukan yang penting, sebab banyak dari kalangan menengah –bagi mereka yang bergerak di bidang usaha jasa ataupun kebutuhan tersier lainnya— ataupun dari kalangan bawah yang menggunakan kesempatan untuk meminjam uang sebagai modal usaha. Akan tetapi, dari nilai nominal peminjaman antara kalangan menengah lebih besar dibandingkan dengan kalangan bawah –khususnya petani. Dengan demikian sebagai pertanda bahwa industri pariwisata amat sangat dibutuhkan dalam hal peminjaman uang sebagai modal.

III. Penutup

Perkembangan zaman memang terus berjalan sesuai dengan kebutuhan manusia, apalagi ketika industri pariwisata diterapkan dalam satu daerah maka secara langsung penerapan sistem ekonomi kapitalis sangat menjadi penentu kemajuan industri pariwisata. Dari semua ulasan yang telah dipaparkan di atas tentang lembaga-lembaga ekonomi di desa tersebut sangat menjadi kebutuhan penting apalagi dengan sistem-sistemnya yang memberikan kesempatan bagi mereka yang menginginkan peminjaman uang demi kebutuhan dan kemajuan usaha yang dijalaninya. Namun, beranjak dari lembaga-lembaga ekonomi tersebut memang tidak menimbulkan banyak permasalahan negatif, akan tetapi dari orang-orang yang menjalaninya dan menghadapi realitas demikian itu sendiri menjadi persoalan yang sangat serius bagi dinamika budaya masyarakat setempat. Seperti adanya persoalan masyarakat yang menjadi materialistis dan menjadi masyarakat yang konsumeris.

Demikianlah memang adanya karena secara umum, fenomena industri pariwisata ini rupanya uang memang banyak mendatangkan perubahan bersama dengan datangnya para wisatawan, dengan mengkomersialisasikan budaya, atau bahkan kesakralan yang dipercayai oleh umat Hindu di Bali bisa bergeser ke nilai Dollar sang wisatawan, sehingga faktor mutu dan keaslian tidak lagi dianggap persoalan yang penting.[42]

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Ardhana, I Ketut, “Bali dalam Kilasan Sejarah”, dalam Dinamika Masyarakat dan Kebudayaan Bali. Denpasar: Penerbit BP, 1994.

Dharmayuda, I Made Suasthawa, Desa Adat: Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Propinsi Bali. Denpasar: Upada Sastra, 2001.

Diktat Kuliah Pengantar Pariwisata.

Flierhaar, H. Te., De Aanpassing van het Inlandsch Onderwijs op Bali aan de Eigen Sfeer. (Batavia, 1931), p. 3.

Kuntowijoyo, Metodologi Sejarah, Edisi Kedua. Yogyakarta: Tiara Wacana, 2003.

Linbald, J. Thomas (Ed.), “Tema-tema Kunci dalam Sejarah Ekonomi Modern Indonesia”, dalam Sejarah Ekonomi Modern Indonesia: Berbagai Tantangan Baru. Jakarta: Pustaka LP3ES, 1998.

Menno, S. dan Mustamin Alwi, Antropologi Perkotaan. Jakarta: Rajawali Pers, 1992.

Pendit, Nyoman S., Membangun Bali: Menggugat Pembangunan di Bali untuk Orang Jakarta Melalui Jalur Pariwisata. Denpasar: Pustaka Bali Post, 2001.

Poesponegoro, Marwati Djoened, dan Nugroho Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia IV. Jakarta: Balai Pustaka, 1993.

Rahardjo, M. Dawam (Ed.), Kapitalisme Dulu dan Sekarang. Jakarta: LP3ES, 1987.

Soenaryo, FX., “Sejarah Kota Denpasar 1906-1942”, Tesis S 2. Belum dipublikasikan. Yogyakarta: Fakultas Pasca Sarjana UGM, 1989.

Yooty, Oka A., Komersialisasi Seni Budaya dalam Pariwisata. Bandung: Angkasa, 1985.

Koran:

Bali Post, 16 Agustus 2003, p. 26, kol. 1-3.

Kertha Aksara, KIPEM: Mengatasi Kerawanan Sosial. Edisi 13/XXII/Mei 2003, p. 16.

Wawancara:

  1. I Gusti Ngurah Kania, 60 Tahun. Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Dalung, Jl. I Gusti Ngurah Gentuk No. 1 B, Banjar Lebak, Desa Dalung – Kuta Utara. 4 Juni 2004.
  2. Insan, 33 Tahun. Ketua PKK, Jl. I Gusti Ngurah Gentuk No. 38, Banjar Lebak, Desa Dalung – Kuta Utara. 5 Juni 2004.
  3. I Made Budi Hartono, 33 Tahun. Kelihan Dinas. Jl. I Gusti Ngurah Gentuk No. 38, Banjar Lebak, Desa Dalung-Kuta Utara. Tanggal: 5 Juni 2004.
  4. Ketut Geni, 70 Tahun, Pensiunan PNS dan Petani. Jl. I Gusti Ngurah Gentuk No. 38, Banjar Lebak, Desa Dalung – Kuta Utara. Wawancara tanggal: 5 Juni 2004.

[1] Kuntowijoyo, Metodologi Sejarah, Edisi Kedua (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2003), p. 95.

[2] J. Thomas Linbald (Ed.), “Tema-tema Kunci dalam Sejarah Ekonomi Modern Indonesia”, dalam Sejarah Ekonomi Modern Indonesia: Berbagai Tantangan Baru (Jakarta: Pustaka LP3ES, 1998), pp. 7-8.

[3] Kuntowijoyo, Metodologi Sejarah, op.cit., p. 96.

[4] M. Dawam Rahardjo (Ed.), Kapitalisme Dulu dan Sekarang (Jakarta: LP3ES, 1987), p. xiii.

[5] Ibid., p. xi.

[6] Diktat Kuliah Pengantar Pariwisata.

[7] Ibid.

[8] Bali Post, 16 Agustus 2003, p. 26, kol. 1-3.

[9] H. Te. Flierhaar, De Aanpassing van het Inlandsch Onderwijs op Bali aan de Eigen Sfeer. (Batavia, 1931), p. 3.

[10] FX. Soenaryo, “Sejarah Kota Denpasar 1906-1942”, Tesis S 2.Belum dipublikasikan (Yogyakarta: Fakultas Pasca Sarjana UGM, 1989), p. 48.

[11] I Ketut Ardhana, “Bali dalam Kilasan Sejarah”, dalam Dinamika Masyarakat dan Kebudayaan Bali (Denpasar: Penerbit BP, 1994), pp. 32-33.

[12] Ibid.

[13] Hal ini berkat promosi angkutan laut Belanda yang bernama KPM (Koningkelijke Paketvaart Maatshappij) yang tiba di pelabuhan Buleleng dan Benoa dengan membawa penumpang dan menurunkannya untuk beristirahat. Nyoman S. Pendit, “Homestay sebagai Suplemen Akomodasi Wisata”, dalam Membangun Bali: Menggugat Pembangunan di Bali untuk Orang Jakarta Melalui Jalur Pariwisata (Denpasar: Pustaka Bali Post, 2001), pp. 95-100.

[14] Oka A. Yooty, Komersialisasi Seni Budaya dalam Pariwisata (Bandung: Angkasa, 1985), p. 1.

[15] Ibid., p. 9-11.

[16] S. Menno dan Mustamin Alwi, Antropologi Perkotaan (Jakarta: Rajawali Pers, 1992), p. 69.

[17] Hasil wawancara: I Gusti Ngurah Kania, 60 Tahun. Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Dalung, Jl. I Gusti Ngurah Gentuk No. 1 B, Banjar Lebak, Desa Dalung – Kuta Utara. 4 Juni 2004; dan Insan, 33 Tahun. Ketua PKK, Jl. I Gusti Ngurah Gentuk No. 38, Banjar Lebak, Desa Dalung – Kuta Utara. 5 Juni 2004.

[18] Ibid.

[19] Marwati Djoened Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia IV (Jakarta: Balai Pustaka, 1993).

[20] I Made Suasthawa Dharmayuda, Desa Adat: Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Propinsi Bali (Denpasar: Upada Sastra, 2001), pp. 1-2.

[21] Ibid., pp. 2-3.

[22] Ibid., pp. 5-6.

[23] Ibid., p. 20.

[24] Hal ini dapat dilihat dari orientasi Desa Adat yang memiliki fungsi ganda untuk menaungi masayarakat setempat.

[25] Mengenai paruman ini dilakukan maksimal 1 tahun sekali, dengan agenda peninjauan-peninjauan terhadap perarem (seperti pasal dan undang-undang) untuk direvisi. Peninjauan ini dilakukan dengan melihat situasi dan perkembangan zaman, penambahan penduduk, aturan atau hukum yang berlaku, dan mengenai iuran wajib. Hasil wawancara: I Made Budi Hartono, 33 Tahun. Kelihan Dinas. Jl. I Gusti Ngurah Gentuk No. 38, Banjar Lebak, Desa Dalung-Kuta Utara. Tanggal: 5 Juni 2004.

[26] Jadi, usaha untuk mendapatkan biaya dilakukan dengan cara: urunan wajib, sumbangan sukarela, kontribusi koperasi, iuran perizinan toko, sekeha/kelompok dan mengadakan bazzar yang bekerjasama dengan banjar lain. Hasil Wawancara: I Gusti Ngurah Kania, 60 Tahun, Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Dalung, Jl. I Gusti Ngurah Gentuk No. 1 B. Banjar Lebak, Desa Dalung-Kuta Utara. Tanggal: 4 Juni 2004.

[27] Dengan melihat situasi, dalam artian peminjaman bisa dilakukan jika tidak ada program kerja yang mendesak yang harus diselesaikan oleh Banjar yang memerlukan dan untuk menyelesaikannya. Misalnya program kerja pemugaran Pura, Balai Banjar, Pemelaspas, upacara-upacara tertentu dan lain-lain. Ibid.

[28] I Gusti Ngurah Kania, 60 Tahun, Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Dalung. Jl. I Gusti Ngurah Gentuk No. 1 B, Banjar Lebak, Desa Dalung – Kuta Utara, Wawancara tanggal: 4 Juni 2004 dan Ketut Geni, 70 Tahun, Pensiunan PNS dan Petani. Jl. I Gusti Ngurah Gentuk No. 38, Banjar Lebak, Desa Dalung – Kuta Utara. Wawancara tanggal: 5 Juni 2004.

[29] Ibid.

[30] Menjadi pemukiman yang bernama Dalung Permai. I Made Budi Hartono, 33 Tahun, Kelihan Dinas. Jl. I Gusti Ngurah Gentuk No. 38, Banjar Lebak, Desa Dalung – Kuta Utara. Wawancara tanggal: 5 Juni 2004.

[31] Dalam konteks ini dapat disesuaikan dengan konsep urbanisasi dalam pengertian: tumbuhnya pemukiman menjadi kota dan meluasnya pengaruh-pengaruh kota di daerah-daerah dalam segi ekonomi, sosial, budaya, dan psikologi. S. Menno dan Mustamin Alwi, Antropologi Perkotaan., loc.cit.

[32] Kertha Aksara, KIPEM: Mengatasi Kerawanan Sosial. Edisi 13/XXII/Mei 2003, p. 16.

[33] I Made Budi Hartono, 33 Tahun, Kelihan Dinas. Jl. I Gusti Ngurah Gentuk No. 38, Banjar Lebak, Desa Dalung – Kuta Utara. Wawancara tanggal: 5 Juni 2004.

[34] Kertha Aksara, KIPEM: Mengatasi Kerawanan Sosial. loc.cit.

[35] Ada 16 Banjar di Desa Dalung, bantuan tersebut dibagi masing-masing Rp 500.000.

[36] Pada saat itu yang menjabat Gubernur Bali adalah Ida Bagus Oka.

[37] Insan, 33 Tahun, Ketua PKK. Jl. I Gusti Ngurah Gentuk No. 38, Banjar Lebak, Desa Dalung – Kuta Utara. Wawancara tanggal: 5 Juni 2004.

[38] Khusus hal ini adanya pemisahan gender (lelaki dan perempuan)., Ibid.

[39] Ibid.

[40] I Gusti Ngurah Kania, 60 Tahun, Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Dalung. Jl. I Gusti Ngurah Gentuk No. 1 B, Banjar Lebak, Desa Dalung – Kuta Utara. Wawancara tanggal: 4 Juni 2004.

[41] Ibid.

[42] Drs. Oka A. Yooty, Komersialisasi Seni Budaya…, op.cit., p. 21.

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat silahkan copy dimana saja dan mohon kerelaannya untuk mencantumkan link berikut ini: https://abelpetrus.wordpress.com/history/analisis-ekonomi-kebudayaan/

Leave a comment