HUBUNGAN DALAM KEHIDUPAN BERSAMA

Click Here Youtube Channel: STUDI ILMU SOSIAL

Tujuan Pembahasan
Setelah mempelajari Hubungan dalam Kehidupan Bersama, siswa mampu:

  1. Menyadari hakikat dan pentingnya norma dalam kehidupan bersama
  2. Memahami hakikat dan arti penting hukum bagi warga negara
  3. Mampu menerapkan berbagai macam norma itu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
  4. Mampu bersikap positif terhadap norma hukum dengan mewujudkan perilaku taat hukum dalam kehidupan sehari-hari

Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat-Istiadat, dan Peraturan yang Berlaku dalam Masyarakat
Pengertian

Norma, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan diterima. Singkatnya, norma adalah kaidah atau pedoman dalam mewujudkan suatu nilai. Kebiasaan, berarti sesuatu yang biasa dikerjakan. Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena banyak orang menyukai dan menganggapnya penting. Pada hakikatnya kebiasaan adalah perbuatan manusia sacara sadar dikerjakan oleh banyak orang dan berulang-ulang. Adat-istiadat, berarti tata kelakuan yang bersifat kekal dan turun menurun. Adat istiadat dianggap penting bagi berfungsinya suatu masyarakat dan kehidupan sosial. Peraturan, berarti tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dikenal dengan istilah perundang-undangan. Undang-undang adalah peraturan yang disusun oleh pemerintah dan disahkan oleh DPR dan unsur-unsur terkait. Yang dimaksud dengan perundang-undangan ialah aturan yang telah dibuat oleh lembaga negara yang berwenang untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara.

 

Norma-Norma Sosial

Norma sosial adalah ketentuan yang berisi perintah dan larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama, bertujuan untuk mengatur setiap tindakan warga masyarakat sehingga ketertiban dan keamanan dapat tercapai. Norma-norma yang mengatur masyarakat terdiri dari norma formal dan norma non formal:
  1. Norma Formal (resmi), berupa aturan-aturan tertulis yang berasal dari lembaga atau institusi resmi. Contohnya berupa Surat Keputusan (SK), Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (PP), Undang-Undang (UU), dan sebagainya yang bersumber dari negara.
  2. Norma Non Formal (tidak resmi), merupakan aturan-aturan tidak tertulis yang diakui keberadaannya oleh masyarakat. Contohnya berupa adat istiadat dan aturan yang berlaku dalam keluarga.
Norma-norma tersebut dibuat untuk dipatuhi dan ditaati oleh setiap warga negara. Apabila melakukan pelanggaran terhadap norma yang berlaku, maka orang yang melakukan pelanggaran terhadap norma itu akan dikenakan sanksi berupa hukuman. Sanksi bartujuan agar orang yang melanggar perturan yang berlaku tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Peraturan Lalu Lintas contoh Norma Formal

Macam-macam Sanksi:

  1. Sanksi Positif, merupakan penghargaan kepada individu yang berupa pujian yang menjadi dorongan baginya untuk bekerja keras meraih tujuan yang telah ditetapkan masyarakat.
  2. Sanksi Negatif, merupakan hukuman kepada individu yang berupa sindiran, ejekan, pengucilan, denda, hukuman penjara, atau bahkan hukuman mati.

Macam-macam Norma Berdasarkan Kekuatan Mengikatnya

Berdasarkan kekuatan mengikatnya, norma-norma dibedakan menjadi empat, yaitu:
  1. Cara (usage), adalah jenis perbuatan yang bersifat perorangan. Contoh dari jenis perbuatan yang bersifat perorangan adalah cara berpakaian, cara berdandan, cara makan, cara menelpon, dan sebagainya.
  2. Kebiasaan (folkways), adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik.
  3. Tata Kelakuan (mores), adalah perilaku yang ditetapkan oleh masyarakat sebagai norma pengatur dan pengawas anggota-anggotanya.
  4. Adat-istiadat (custom), adalah pola-pola perilaku yang diakui sebagai hal yang baik dan dijadikan sebagai hukum tidak tertulis dengan sanksi yang berat.
Macam-macam Norma dan Sanksinya
  1. Norma Agama adalah petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya (Nabi) yang berisi perintah, larangan, atau anjuran-anjuran. Contoh, beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan, beramal dan berbuat kebajikan.
  2. Norma Kesusilaan adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang buruknya suatu perbuatan. Contohnya berlaku jujur, bertindak adil, dan menghargai orang lain.
  3. Norma Kesopanan adalah peraturan yang timbul dari pergaulan sekelompok manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari masyarakat itu. Contohnya menghormati orang yang lebih tua, menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan, dan tidak meludah kesembarang tempat.
  4. Norma Hukum adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga negara atau lembaga politik suatu masyarakat/bangsa. Tujuan norma hukum adalah menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat. Contohnya harus tertib, dan harus sesuai prosedur.

Hakikat Norma yang Berlaku dalam Masyarakat

Pada hakikatnya, norma yang berlaku dalam masyarakat adalah semua kaidah atau peraturan yang mengatur pergaulan hidup manusia di tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap norma dalam masyarakat bertujuan menjaga sikap, perbuatan, dan tutur kata manusia agar lebih tertib dan teratur. Untuk itu norma memiliki sanksi tertentu jika tidak dijalankan.

 

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat silahkan copy dimana saja dan mohon kerelaannya untuk mencantumkan link berikut ini: https://abelpetrus.wordpress.com/